Kabar Artis
Mo Sidik Dapat Surat Somasi dan Diminta Bayar Rp 1 Miliar Usai Buka Klub Stand Up Comedy, Ada Apa?
Mo Sidik dapat surat somasi dan diminta bayar Rp 1 miliar usai membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji
Komika Mo Sidik dan Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mo Sidik dapat surat somasi dan diminta bayar Rp 1 miliar usai membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika, karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo.
Baca juga: Tampil Lebih Fresh, Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) X Hadirkan 24 Komika Hasil Audisi 1.200 Peserta
Baca juga: Dikenal Sebagai Komika Termahal Indonesia, Mongol Stres Pernah Menyembah Setan hingga Masuk Penjara
"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.
Kata Open Mic diketahui dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham oleh Ramon Papana yang pernah membuka wadah untuk para komika.