Berita Bekasi
Guru Cabul di Bekasi Diringkus Polisi, Modus Pijitin Siswi yang Sakit Malah Remas Sana-sini
Insiden bermula ketika FF selaku guru melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru berinisial FF (45) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.
FF diduga mencabuli seorang siswi SD berumur sepuluh tahun di lingkungan sekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan insiden kejadian terjadi pada Senin (22/8/2022) silam di lingkungan sekolah Kecamatan Medan Satria.
Insiden bermula ketika FF selaku guru melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Baca juga: Pedihnya Nasib Gadis Disabilitas di Bogor, Dicabuli di Taman Ditonton Beberapa Teman Pelaku
Melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.
Tiba-tiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Hengki melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).
Di ruang kosong itulah FF berusaha melampiaskan nafsu bejatnya.
FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Baca juga: Diduga Cabuli Lima Bocah Perempuan, Warga Laporkan Oknum Guru Ngaji di Cigudeg, Bogor
"Tersangka memasukan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap dia.
Atas kelakuannya FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Hengki. (abs)