Polisi Tembak Polisi

Trauma Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer Kini Didampingi Psikiater

Ronny menuturkan, kliennya juga terlihat trauma selama mengikuti proses rekonstruksi tersebut.

Istimewa
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu gemetar karena trauma, saat memasuki tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk menjalan proses rekonstruksi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu gemetar karena trauma, saat memasuki tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk menjalan proses rekonstruksi.

TKP pembunuhan Brigadir Yosua berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP, memang sedikit trauma."

"Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Eliezer, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ronny menuturkan, kliennya juga terlihat trauma selama mengikuti proses rekonstruksi tersebut.

Karena itu, pihaknya kini meminta pendampingan psikiater terhadap Bharada Eliezer.

Baca juga: Penyidik Belum Tahan Putri Chandrawati, Deolipa Yumara: Kesalahan Fatal

"Kita kan sekarang dalam proses pendampingan, ini kan kita ada psikiater juga."

"Kami harap bahwa proses klien kami ini supaya bisa berjalan lancar, kemudian kita konsisten terus waktu di TKP setelah melakukan reka penembakan itu, klien saya sempat duduk itu tangannya gemetar," beber Ronny.

Bharada Eliezer lantas meminta keringanan hukuman, karena merasa sudah kooperatif menjadi justice collaborator maupun whistleblower, untuk mengungkap tabir kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: LPSK: Saat Rekonstruksi, Bharada Eliezer Bilang Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua dari Belakang

"Kami perlu sampaikan kepada publik bahwa klien kami tetap konsisten."

"Harapannya seperti apa? Karena sudah kooperatif dan sudah whistleblower, terus kemudian sudah sebagai justice collaborator, harapannya apa?"

"Supaya di pengadilan ini bisa meringankan ya," papar Ronny.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar

Ia menuturkan, pengakuan Bharada Eliezeryang kerap berbeda dengan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, bakal dibuktikan di pengadilan.

"Kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda, itu kita buktikan di pengadilan."

"Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi."

"Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," tutur Ronny. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved