Berita Tangerang
Portal Masuk Area Restoran Padi Padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi
"Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana?
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Berikan Hasil Laporan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Kepada Polri
“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan dengan sembilan tersangka dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
Para tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.
“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik dan Petani Kawasan Wisata Padi padi jadi Tersangka usai Pemkab Tangerang Tutup Lokasi