Berita Tangerang
Portal Masuk Area Restoran Padi Padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi
"Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana?
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Restoran Padi padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mendadak viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.
Namun, kini kawasan tersebut tengah bermasalah administrasi dan berujung pidana dengan ditetapkannya pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani, sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Berawal dari portal dan papan peringatan yang dipasang oleh Kantor Kecamatan Pakuhaji dirusak, bahkan raib dari tempatnya.
Portal tersebut berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atau persisnya di pinggir jalan menuju pintu masuk kawasan restoran Padi Padi.
Atas kejadian itu pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan, melalui petugas Satpol PP atau Trantib Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022.
Camat Pakuhaji, Asmawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin.
Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda). Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kita pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," ujarnya, Rabu (1/9/2022).
Baca juga: Elektabilitas Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Jomplang, Sekjen PDIP: Sangat Dinamis, Bisa Berubah
Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.
"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," tegasnya.
Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
Ia mengatakan, pihak kecamatan hanya bekerja sesuai dengan aturan Perda yang ada
Usaha yang tidak berizin sudah diberi peringatan dan teguran.
Asmawi membantah adanya kriminalisasi. Menurutnya, perusakan adalah tindak pidana, terlebih perusakan aset milik pemerintah.
"Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana? Makanya kita lapor," kata dia.
Baca juga: VIDEO : Detik detik Petugas Damkar Evakuasi Seekor Buaya di Belakang Rumah Warga di Bojonggede Bogor
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Berikan Hasil Laporan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Kepada Polri
“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan dengan sembilan tersangka dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
Para tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.
“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik dan Petani Kawasan Wisata Padi padi jadi Tersangka usai Pemkab Tangerang Tutup Lokasi