Polisi Tembak Polisi

Adanya Perbedaan Adegan di TKP dengan BAP Jadi Sorotan, Dirtipidum Akan Lakukan Konfrontir

Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka secara luas terkait proses rekonstruksi

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Polri TV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J tampak tenang menjalani rekonstruksi di rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri terlihat fasih dan lancar memperagakan setiap adegan. Ia bahkan memberikan arahan bagaimana seharusnya adegan dilakukan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG-- Bareskrim Polri telah selesai rekonstruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sore.

Saat menjalankan rekonstruksi, ada beberapa perbedaan keterangan antara tersangka satu dengan yang lainnya.

Sehingga, Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan keterangan saat rekonstruksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka secara luas.

"Untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan dialami pada saat kejadian itu," terangnya.

Baca juga: Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Sempat Memohon Tak Ditembak oleh Bharada Eliezer

Baca juga: Rekonstruksi, Brigadir J Dieksekusi di Bawah Tangga Rumah Oleh Bharada E di Depan Ferdy Sambo

Menurut Andi, pemberian kesempatan ini merupakan mekanisme standar dari proses rekontruksi sebuah kasus yang tengah ditanagani.

Sebab, jika tersangka atau pihak saksi tidak melakukan adegan itu dan merasa keberatan, maka dapat mengajukan protes ke penyidik.

Namun, keberatan itu pihaknya akan mencari pemeran pengganti supaya rekonstruksi sesuai berita acara pemeriksaan berjalan.

"Misalnya saya kasih contoh yang mudah, mas itu menurut saya ada di situ (saat kejadian), masnya mengatakan tidak di situ dia ada di sana, kalau dia tidak terima maka kami pakai pemeran pengganti di sana," jelasnya.

Andi mengaku, para tersangka dan saksi merupakan saksi mahkota kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, pada peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat mereka menyaksikan apa yang dirasakan, dilihat dan dialami.

"Kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir, kalau dalam rekonstruksi kita berikan kesempatan bagi mereka yang keberatan," kata jenderal bintang satu.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah selesai menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol ke Dinding Usai Brigadir Yosua Tewas di Bawah Tangga

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan rekontruksi selama 7,5 jam di tiga lokasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved