Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jalani Pemeriksaan 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selama 12 jam lebih, Putri Candrawathi tidak ditahan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Putri Candrawathi, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan 12 jam lebih sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022), dihentikan sementara.

Pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 pekan depan.

Karenanya Putri Candrawathi tidak ditahan dan akan kembali ke rumah, sampai diperiksa kembali Rabu pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat malam.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam. Yang bersangkutan akan tetap kembali ke rumah," ujar Dedi.

Putri tiba di Bareskrim Jumat pukul 10.40. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, sebelum akhirnya pemeriksaan dihentikan sementara dan dilanjutkan Rabu pekan depan.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Nantinya, kata Dedi hasil pemeriksaan pekan depan akan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi yang Diperiksa Hari Ini Langsung Ditahan

"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.

Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Segera Tahan Putri Candrawathi Agar Tak Dipengaruhi Pihak Luar

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved