Polisi Tembak Polisi

Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dihentikan sementara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dihentikan sementara. Pemeriksaan dilanjutkan Rabu pekan depan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ata Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat malam.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam," ujar Dedi.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Nantinya, hasil pemeriksaan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi yang Diperiksa Hari Ini Langsung Ditahan

"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.

Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Baca juga: Putri Candrawathi Prank Wartawan, Bawa Dua Mobil Hingga Pakai Kerudung Hitam ke Bareskrim Polri

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan, maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

Diketahui, pada Jumat hari ini, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved