Polisi Tembak Polisi
Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dihentikan sementara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ata Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dihentikan sementara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat malam.
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam," ujar Dedi.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
Nantinya, hasil pemeriksaan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi yang Diperiksa Hari Ini Langsung Ditahan
"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.
Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.
Baca juga: Putri Candrawathi Prank Wartawan, Bawa Dua Mobil Hingga Pakai Kerudung Hitam ke Bareskrim Polri
Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Dihitung tujuh hari untuk pemulihan, maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).
Diketahui, pada Jumat hari ini, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.
"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
istri Ferdy sambo
Bareskrim Polri
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|