Polisi Tembak Polisi

Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua: Tak Perlu yang Penting Dipecat Saja

Terkait dengan tidak adanya permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir Yosua, Roslin mengatakan permintaan maaf tersebut tidak perlu.

Akun YouTube Kompas TV
Ilustrasi - Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo sempat tuliskan permohonan maaf kepada rekan Kepolisian. Sambo menjalani sidang etik di Div Propam Polri, terkait pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM - Ferdy Sambo dipecat akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui tulis surat permintaan maaf ke Polri atas tindakannya yang telah membuat nama baik Polri tercoreng.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo tampak menyampaikan rasa penyesalannya dan siap menanggung semua akibat atas tindakan perbuatannya.

Mantan Kadiv Propam tersebut menuliskan surat tentang permohonan maaf untuk rekan-rekannya di institusi Polri.

Menanggapi surat permohonan maaf dari Ferdy Sambo tersebut, Keluarga Brigadir Yosua melalui sang bibi Roslin Simanjutak mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut memang harus dilakukan karena membuat nama institusi Polri rusak.

"Seharusnya dia memang minta maaf ke institusi kepolisian karena gegara ulah dia jadi masyarakat Indonesia tidak mempercayai institusi kepolisian, nama institusi kepolisian jadi tercoreng karena ulang dia," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Berikut Sanksi Bagi Ferdy Sambo sesuai Putusan Sidang Etik selain Dipecat dari Polri

Lebih lanjut kata Roslin Karena dia membunuh ajudannya akhirnya masyarakat Indonesia geram melihat anggota polisi.

Karena hal itu Roslin menyebut tepat jika Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri.

Terkait dengan tidak adanya permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir Yosua, Roslin mengatakan permintaan maaf tersebut tidak perlu.

"Kalau buat kami pak Sambo nggak perlu minta maaf kepada kami, kami minta dia dipecat secara tidak hormat, karena bagi kami peemintaan maaf dia tidak perlu, yang penting dia dihukum seberat beratnya sesuai pasal 340," jelasnya.

Namun kata Roslin jika Ferdy Sambo meminta maaf, sebagai manusia keluarga Brigadir Yosua akan menerima, namun tetap meminta hukuman terberat tetap dijatuhakan.

"Kalau dia minta maaf ya kita terima tapi ya tetap hukuman berlaku yang seberat beratnya," tutupnya.

Sanksi Bagi Ferdy Sambo sesuai Putusan Sidang Etik

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah saksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. 

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi. 

Lalu, kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca juga: Ajukan Banding, Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Baca juga: Meski Banding Setelah Diputus PTDH, Ferdy Sambo Akui Semua Pelanggaran dan Menyesalinya

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Sidang Etik 16 Jam

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. 

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (m31)

 

 

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Kirim Surat Permohonan Maaf ke Polri, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved