Polisi Tembak Polisi

Meski Banding Setelah Diputus PTDH, Ferdy Sambo Akui Semua Pelanggaran dan Menyesalinya

Ferdy Sambo mengakui semua pelanggaran yang dilakukannya dan menyesali semua perbuatannya dalam sidang etik, meski banding setelah di PTDH

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Div Propam Polri, terkait pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Meski banding setelah diputus PTDH, Ferdy Sambo akui semua pelanggaran dan menyesalinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo lewat sidang etik selama 16 jam yang digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang digelar mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Namun Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Sebelum mengajukan banding, Ferdy Sambo mengakui semua pelanggaran yang dilakukannya dan menyesali semua perbuatannya.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Sidang Etik 16 Jam

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. 

Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved