Kamis, 23 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Vonisnya Ditentukan Hari Ini Juga

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini secara tertutup dan vonisnya juga hari ini

Akun YouTube Kompas TV
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar tertutup Kamis (25/8/2022) hari ini. Hasilnya atau vonis juga akan ditentukan atau diputuskan hari ini juga. 

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J antara Pelecehan atau Perselingkuhan

Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara. (bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved