Polisi Tembak Polisi
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Vonisnya Ditentukan Hari Ini Juga
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini secara tertutup dan vonisnya juga hari ini
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J antara Pelecehan atau Perselingkuhan
Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kadiv-Humas-Irjen-Dedi-Prasetyo-mengatakan-sidan-etik-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)