Polisi Tembak Polisi
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Vonisnya Ditentukan Hari Ini Juga
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini secara tertutup dan vonisnya juga hari ini
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.
"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput. Namun materi sidangnya tertutup. Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis.
Ia mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.
Baca juga: Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Disegani Ferdy Sambo Bakal Pimpin Sidang Kode Etik Hari Ini
Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.
"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini," katanya.
Terkait surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Ferdy Sambo, kata Dedi tidak berpengaruh dengan sidang etik.
"Pengunduran diri itu kan pribadi. Sementara sidang etik ini melihat pelanggaran etiknya. Dan akan langsung ada keputusan hari ini juga. Kita tunggu saja," kata Dedi.
Sidang pelanggaran kode etik, kata dia, akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sebelumnya diberitakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).
Baca juga: Kadiv Humas Sebut Temuan Uang Sebesar Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Hoaks: Itu Uang Palsu di AS
Pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu, dibenarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, usai melakukan rapat dengar pendapat membahas kasus pembunuhan Brigadir J dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.
"Ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung tim sidang, apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo.
Sebab kata Listyo, Ferdy Sambo dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kadiv-Humas-Irjen-Dedi-Prasetyo-mengatakan-sidan-etik-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)