Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tidak Hadir Langsung di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Supaya Mentalnya Tidak Terpengaruh

Bharada E tidak hadir langsung dalam sidang kode etik profesi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjelaskan alasan kliennya tak hadir langsung dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan, ketidakhadiran kliennya tersebut agar dapat memberi keterangan yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.

"Agar tidak terpengaruh mental," kata Ronny saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).

Pasalnya, Bharada E sudah berstatus justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh sebab itu, Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik secara virtual.

Baca juga: Selama Jadi Polisi, Bharada E Baru Pertama Kali Menembak Orang   

Baca juga: LPSK akan Optimalkan Rumah Tahanan Khusus Justice Collaborator Bagi Bharada E Ketimbang Safe House

Baca juga: Sosok Ahmad Dofiri, Jenderal Bintang Tiga yang Bikin Bharada E Bongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo

"Sebagai JC, kami minta klien kami tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," ujar Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Div Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Kepala RR dan Bharada E di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya baru memulai sidang sekira pukul 09.25 WIB dan membacakan resume hasil pemeriksaan keterangan saksi.

"Setelah dibuka maka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," kata Nurul.

BERITA VIDEO: Atta Halilintar Masih Terbaring Lemah Karena DBD

Setelah itu, para pemimpin sidang mendengarkan keterangan saksi soal peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.

Namun, saksi yang baru diperiksa tiga orang yaitu KM, Bripka RR dan Bharada RE.

Saksi sidang etik profesi Bharada RE mengikuti sidang secara online.

"Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain, masih tersisa 12 orang," tegasnya.

Setelah semua saksi diperiksa, maka pihaknya akan mendengarkan keterangan dari terduga pelanggar yaitu Irjen Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved