Selasa, 14 April 2026

Polisi Tembak Polisi

LPSK akan Optimalkan Rumah Tahanan Khusus Justice Collaborator Bagi Bharada E Ketimbang Safe House

LPSK sedang berupaya untuk membuat pelayanan khusus terhadap Justice Collaborator (JC) dalam konteks rumah tahanan dan tidak sekadar safe house semata

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan LPSK sedang berupaya membuat pelayanan khusus terhadap Justice Collaborator (JC) dalam konteks rumah tahanan dan tidak sekadar safe house semata. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang berupaya untuk membuat pelayanan khusus terhadap Justice Collaborator (JC) dalam konteks rumah tahanan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara LPSK, Rully Novian, bahwa rancangan untuk membuat rumah tahanan khusus JC dijelaskannya perlu dilakukan karena dalam terapannya tentu berbeda dengan Safe House, atau rutan lainnya.

"Ke depan untuk mengoptimalkan perlindungan itu dibutuhkan rumah tahanan khusus JC, sebab jika ditempatkan di Safe House, maka masa tahannya tidak dihitung," lugas Rully, saat ditemui di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).

Hal ini diharapkan jajaran LPSK juga tidak hanya terlintas saat kasus saat ini yang sedang berjalan terhadap kematian Brigadir J saja, tentunya dalam hal ini pelayanan ke Justice Collaborator, yakni Bharada E.

Baca juga: AKBP Jerry Siagian Kini Meringkuk di Patsus Mako Brimob,Sempat Desak LPSK Lindungi Istri Ferdy Sambo

Namun, upaya penerapan rumah tahanan khusus JC akan diharapkan dapat berlaku kedepannya untuk kasus atau peristiwa perlindungan pelaku serupa.

"Rumah tahanan untuk JC mungkin ada kasus-kasus lain, pelaku atau serupanya, siapa tahu bisa membantu mengungkap kasus yang besar," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, LPSK telah memutuskan secara resmi dalam Press Conference untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC).

Keputusan itu disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (15/8/2022), atas dasar, Bharada E telah memenuhi syarat dan ketentuan JC.

Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat pembunuhan kepada Brigadir J.

Baca juga: Sosok Ahmad Dofiri, Jenderal Bintang Tiga yang Bikin Bharada E Bongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo

"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice Collaborator," kata Hasto, Senin (15/8/2022), di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Alasan perlindungan kepada Bharada E juga dijelaskan Hasto guna menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku untuk nantinya terlindungi JC.

"Yang dilakukan oleh Bharada E, memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," lugasnya.

Selain itu, dengan sudah diputuskannya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajaran LPSK.

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E, RR, KM Usai Brigadir J Tewas

Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved