Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat J ke penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).

Tayang:
Kolase foto
Peti jenazah Brigadir J beraroma segar saat diangkat dari makam untuk diautopsi ulang. Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022) siang. Setelah diserahkan, rencananya hasil autopsi ulang Brigadir J itu akan diumumkan ke publik. 

Dimana ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-selamanya 20 tahun.

Selain itu, Polri juga menyidik perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus ini.

Dimana ada lima perwira Polri yang juga terancam hukuman pidana yakni Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved