Polisi Tembak Polisi
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat J ke penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022) siang.
Setelah diserahkan, rencananya hasil autopsi ulang Brigadir J itu akan diumumkan ke publik.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Independen yang mengautopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, Senin.
"Siang ini hasilnya akan kami serahkan ke Bareskrim. Nanti rencananya konpers juga di sana (Bareskrim)," ujar Ade.
PDFI katanya akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media, dengan didampingi tim penyidik Bareskrim.
Hasail autopsi ulang ini kata Ade, akan dapat membantu proses penyidikan dengan mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Terungkap, Ada Rapat Singkat di Saguling bersama Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Dieksekusi
"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J. "Hari ini info yang saya dapat," kata Dedi.
Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, akan bisa membuktikan temuan dan dugaan pihaknya sebelumnya bahwa diduga ada dua eksekutor yang menembak Brigadir J.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J akan Buktikan Berapa Eksekutor yang Lakukan Penembakan
"Karena menemukan dugaan ya, jadi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu akan sangat membantu. Karena sebelumnya ada perbedaan lubang luka di tubuh jenazah itu antara satu sisi dengan sisi yang lain," kata Taufan dalam tayangan di akun YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Karenanya kata dia, hasil autopsi ulang akan mengklarifikasi temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada eksekutor lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E yang sudah mengaku karena diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau seandainya ini nanti terbukti dalam autopsi ulang, itu akan membuktikan bahwa, korban Brigadir J tidak mungkin ditembak oleh satu senjata api. Berarti ada dua senjata api. Itu titik krusial yang nanti oleh autopsi ulang penting untuk menjawabnya," kata Taufan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.
Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maaruf dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Baca juga: Timsus Periksa 83 Personel terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 6 Polisi Berpotensi Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Peti-jenazah-Brigadir-J-beraroma-segar-saat-diangkat-dari-makam-untuk-diautopsi-ulang.jpg)