Polisi Tembak Polisi
Terungkap, Ada Rapat Singkat di Saguling bersama Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi, ada rapat singkat semua tersangka di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Saguling
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sesaat sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi dengan ditembak mati, ternyata ada rapat singkat yang dilakukan semua tersangka kasus pembunuhan itu di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC) di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Para tersangka yang melakukan rapat singkat, sekitar 20 menit sebelum Brigadir J dieksekusi adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR, Kuwat dan Bharada E yang dipanggil terakhir dan selaku eksekutor.
Dari sana kemudian semua tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuju ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar setengah kilo meter. Di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo inilah, Brigadir J dieksekusi dengan ditembak mati oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Dipastikan saat eksekusi ini, Putri Candrawathi juga berada di sana.
Hal itu berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang diungkapkan kuasa hukumnya Ronny Talapessy di akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.
"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami di proses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Ia berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang. "Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.
Ronny menceritakan sesaat sebelum eksekusi dilakukan dimana kliennya sempat dipanggil ke ruang rapat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling di lantai 3.
"Kemudian yang diketahui oleh klien saya adalah bahwa saudari PC ini memang ada di rumah di Saguling dan juga ada di TKP," kata Ronny.
Saat di rumah pribadi di Jalan Saguling kata dia ada rapat singkat membahas soal Brigadir J.
"Ya, jadi memang bahwa ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini di sana, bersma FS dan RR, membicarakan mengenai almarhum Yosua," katanya.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Akan Diuji di Persidangan
"Nah di situlah, waktunya memang sangat pendek, karena klien saya ini di sana menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit," katanya.
Menurut Ronny dari keterangan Bharada E bahwa memang di TKP atau di rumah sebelumnya di Saguling ada Putri Candrawathi di sana.
"Perlu saya sampaikan bahwa saudara Bharada E ini tidak mengetahui motif. Karena setelah kejadian di Magelang, sampai di Jakarta dia tidak mengetahui apa-apa. Itu nanti kita kita akan buktikan di Pengadilan. Bahwa memang dia hanya mendapatkan perintah itu last minute," ujarnya.
"Jadi perlu kita sampaikan kepada teman-teman, kepada publik, bahwa kami melihat jangan sampai nanti Bharada E ini yang menjadi korban malahan, ibaratnya menjadi kambing hitam. Karena dia pangkat paling rendah. Kemudian dalam kasus ini kepentingan kita adalah membawa Bharada E mendapatkan keadilan," kata Ronny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-ketahuan-bohong.jpg)