Curanmor

Prestasi Besar Polres Bogor, Gulung Pelaku Curanmor yang Sudah Berkarier 17 Tahun

Polres Bogor berhasil menorehkan prestasi, menangkap komplotan curanmor yang bikin resah masyarakat. Komplotan ini miliki jam terbang tinggi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin merilis hasil tangkapan komplotan pelaku curanmor sepeda motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Jumat (19/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada dua pelaku yang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berstatus buron (DPO).

"Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada 8 November 2021 lalu. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap pada 3 Agustus 2022," kata Iman di Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Dalam aksinya ini, para pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario.

"Dua motor ini sedang parkir di warung nasi yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi," ujarnya.

Setelah mendapat laporan terkait aksi pencurian tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

"Aksi para pelaku terekaman CCTV  di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.

Polisi lalu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.

Baca juga: Dalam Tempo Tiga Pekan, Polres Karawang Gulung Pelaku dan Penadah Curanmor di Batujaya

Berdasarkan pengakuan A ini didapati informasi bahwa dia melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya.

"Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA," papar Iman.

Sementara itu, dua orang pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam pengejaran.

Baca juga: Tempat Nongkrong Remaja SCBD di Dukuh Atas yang Menjadi Citayam Fashion Week Kini Rawan Curanmor

Palaku A telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 1995.

"Dia telah melakukan pencurian 141 TKP di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan Cibubur," ucap Iman.

Sementara tersangka CA ini telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011.

Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, lima buah kunci leter T, dan 12 anak kunci.

Ilustrasi pelaku curanmor beraksi.
Ilustrasi pelaku curanmor beraksi. (Warta Kota/Muh Azzam)

Selain itu, ada satu buah tang, tiga buah stop kontak sepeda motor, lima buah kunci kontak, satu buah kunci gembok, dua buah kunci pas dan satu buah obeng.

"Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembialn tahun penjara," ungkap Iman Imanuddin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved