Curanmor
Dalam Tempo Tiga Pekan, Polres Karawang Gulung Pelaku dan Penadah Curanmor di Batujaya
Polres Karawang bergerak cepat menumpas kawanan curanmor di Batujaya yang meresahkan. Dalam tempo tiga pekan komplotan itu digulung.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang bersama Polsek Batujaya berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian sepeda motor (curanmor) di Kantor JNE Cabang Batujaya Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan dua pelaku yang diamankan itu insial MM.
Sedangkan, dua pelaku penadahnya inisial R dan W.
"Satu pelaku pencurian sebagai eksekutor insial MA buron dan masih dalam pengejaran," kata Aldi, Jumat (29/7/2022).
Aldi menjelaskan, penangkapan pelaku atas laporan korban pencurian sepeda motor yang terjadi di Kantor JNE Cabang Batujaya Kabupaten Karawang, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 18.35 WIB.
Atas laporan itu dilakukan penyelidikan, termasuk dari rekaman CCTV.
"Hingga akhirnya berhasil kita tangkap pelaku dan penadahnya," imbuhnya.
Aldi menambahkan, bahwa tidak ada ampun bagi pelaku atau pihak manapun yang melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Bonyok Dihajar Massa karena Kedapatan Mengambil Motor di Tambun
"Tindak tegas pelaku kriminal dan siapapun yang menganggu keamanan ketertiban masyarakar agar para pelaku jera demi mewujudkan kondusifitas di wilayah Kabupaten Karawang," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Batu Jaya, AKP Marshad menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku MM yang diamankan mengaku dalam aksinya dilakukan bersama temannya inisial MA.
MA sebagai eksekutor saat menjalani aksinya, sedangkan dia merupakan joki.
Dalam aksinya para pelaku ini keliling mencari sasaran sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya.
Baca juga: Viral di Medsos, Pelak Curanmor Gasak Motor Honda Vario di Petukangan Selatan
"Motor hasil curiannya itu langsung dijual ke penadahan seharga Rp 4 juta dan uang hasil sudah dibagi dua," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, tiga mata kunci T, satu kunci T dan satu kunci lock magnet.
Atas perbuatannya, Atas tindakannya, tersangka MM dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun. Sementara, R dan W terjerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
