Polisi Tembak Polisi
Jaksa Butuh 14 Hari Teliti Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh jaksa peneliti dalam waktu 14 hari ke depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berkas perkara tersebut atas nama empat tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh jaksa peneliti dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca juga: Tanpa Periksa Putri, Komnas HAM Bikin Laporan Pantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir Yosua
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk, dalam jangka waktu 14 hari."
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel," kata Ketut, Jumat (19/8/2022).
Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maaruf. Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Laporan Dugaan KKN Gibran Rakabuming-Kaesang Pangarep Sumir
"Empat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik, guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.Â
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri merampungkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: VAKSINASI Covid-19 RI 19 Agustus 2022: I: 203.094.282, II: 170.597.357, III: 59.080.546, IV: 273.135
Berkas perkara yang dirampungkan itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Polri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing, Ketua Komisi I DPR: Kalau Tidak Bisa Menyayangi, Jangan Dibunuh
Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.
Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti, untuk segera disidangkan.
Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
tersangka pembunuh Brigadir Yosua
Brigadir Ricky Rizal
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Kuwat Maruf
Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah, Itu Adik Kita, kenapa Harus Dibunuh? |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Pelanggaran Profesi Jangan Dipidana, Cukup Disidang Etik |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Saat Ada 'Gerakan Underground' yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Fauka Noor: Harusnya Lebih Ringan karena Bantu Penyidik |
![]() |
---|