Kriminal
Fotografer Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum yakin Korbannya akan Dilindungi UU TPKS
Salah satu korban yang membuat laporan TPKS adalah RF (30) yang mendapat pelecehan seksual dari teman sekantornya di perusahaan KLG.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Miftahul Munir
RF melaporkan photografer perusahaan Kawan Lama Grup berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai Kawan Lama Grup itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Kami sedari awal ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual dan kami melihat jelas buktinya," kata Dito. (m26)
