Kriminal
Fotografer Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum yakin Korbannya akan Dilindungi UU TPKS
Salah satu korban yang membuat laporan TPKS adalah RF (30) yang mendapat pelecehan seksual dari teman sekantornya di perusahaan KLG.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada para korban yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.
Salah satu korban yang membuat laporan TPKS adalah RF (30) yang mendapat pelecehan seksual dari teman sekantornya di perusahaan KLG.
Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul mengaku yakin dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bisa memproses laporan kliennya.
Dito menegaskan, sudah ada sejumlah bukti yang diserahkan ke penyidik seperti pengakuan terduga pelaku serta bukti WA grup.
Baca juga: Korban Pelecehan Fotografer Kawan Lama Grup Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
"Seharusnya ini bisa diproses sih, demi keadilan bagi korban," tegasnya di Polda Metro Jaya Sabtu (20/8/2022).
Dito akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan mengawal kasus ini sampai benar-benar maju ke meja hijau.
Apalagi paska kejadian psikis korban sangat terguncang dan harus mendapatkan penanganan dari dokter kejiwaan di Darmawangsa.
"Kami ingin keadilan untuk korban bisa ditegakan," terangnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Yoshua Napitupulu melanjutkan, tidak ada alasan lagi penyidik untuk menolak dan tak memproses secara hukum.
Dalam perkara ini, sudah ada dua alat bukti pendukung untuk menetapkan photografer DC dan S sebagai tersangka.
"Bukti pendukungnya adalah keterangan saksi korban dan alat bukti lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, RF melaporkan photografer perusahaan Kawan Lama Grup berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Wanita 30 tahun itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron langsung masik ke piket SPKT.
Baca juga: Susan Sameh Temui Psikiater Setelah Menjadi Korban Tindak Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting
Setelah satu jam berada di dalam, akhirnya laporan RF ditetima petugas untuk ditindak lanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai Kawan Lama Grup itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Kami sedari awal ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual dan kami melihat jelas buktinya," kata Dito. (m26)
