Wakil Ketua KPK: Laporan Dugaan KKN Gibran Rakabuming-Kaesang Pangarep Sumir

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi dari laporan itu.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
KPK menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, sumir. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, sumir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi dari laporan itu.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas."

Baca juga: Rabu Pekan Depan Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ghufron menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada 10 Januari 2022.

Pelaporan itu terkait dugaan relasi bisnis, yang diduga terdapat praktik KKN.

Ia mengaku pihaknya sudah meminta keterangan pelapor, Ubedilah Badrun.

Pendalaman terhadap Ubedilah dilakukan KPK pada 26 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kata Ghufron, tuduhan terhadap Gibran dan Kaesang terjadi saat mereka belum menjadi penyelenggara negara.

Baca juga: Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!

Saat ini, memang Gibran merupakan penyelenggara negara yang menjabat Wali Kota Surakarta.

"Yang dilaporkan saat itu bukan penyelenggara negara," ungkap Ghufron.

Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."

"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.

Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Idap Penyakit, Pikiran dan Hatinya Tidak Selaras

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

Baca juga: Pasien Omicron Tembus 414 Orang, Pemerintah Tak Ingin Indonesia Seperti India

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau bukan anak presiden.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan, karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu."

"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu."

Baca juga: Dibilang Formappi Malas Rapat, Anggota DPR: Yang Perlu Jadi Paramater Bukan Kuantitas, tapi Kualitas

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan."

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved