Polisi Tembak Polisi

Ancam Tindak Tegas Polisi yang Tak Becus Berantas Perjudian, Kapolri: Pejabatnya Bakal Saya Copot!

Selain perjudian, ultimatum itu juga diminta Listyo dalam penanganan kasus tindak pidana lain.

Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas jajarannya, jika tidak becus memberantas perjudian. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas jajarannya, jika tidak becus memberantas perjudian.

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya."

"Apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak," kata Listyo saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus memberantas kegiatan tersebut.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot."

"Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegasnya.

Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, LPSK Pastikan Makanan Bharada Eliezer Tak Diracun Selama di Rutan

Selain perjudian, ultimatum itu juga diminta Listyo dalam penanganan kasus tindak pidana lain.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal Mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan."

"Hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," beber Sigit.

Baca juga: Bekas Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Rp500 Juta untuk Amankan Kasus Bansos

Listyo juga menyebut meminta jajarannya menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara, untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik, dan untuk menjaga muruah Polri di mata masyarakat.

"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan."

"Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Agustus 2022: 21 Pasien Wafat, 5.250 Sembuh, 4.039 Orang Positif

"Dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ucapnya.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.

Konsorsium 303 judi merujuk pada pasal 303 KUHP menyangkut perjudian.

Baca juga: Tersangka Cuma Satu, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Ogah Hadiri Sidang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved