Tersangka Cuma Satu, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Ogah Hadiri Sidang
Alasannya, kata Younes Douw, aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban, karena tersangkanya cuma satu orang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Keluarga korban peristiwa Paniai menolak menghadiri persidangan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, yang bakal digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Alasannya, kata Younes Douw, aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban, karena tersangkanya cuma satu orang.
Padahal, kata dia, berdasarkan UU Pengadilan HAM, yang disebut pelanggaran HAM berat harus dilakukan secara sistematis.
Baca juga: Besok Timsus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa
"Oleh karena itu kami atas nama keluarga, menolak, kami tidak akan ikut menyaksikan pengadilan itu."
"Jadi perlindungan terhadap saksi dan korban itu silakan jalan, karena itu tugas negara," kata Younes, dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, Kamis (18/8/2022).
Namun demikian, kata dia, keluarga tidak menolak pengadilan HAM yang berjalan di Makassar.
Baca juga: Dugaan Tabungan Brigadir Yosua Dikuras, PPATK Bekukan Rekening Sejumlah Pihak
Selain itu, kata dia, keluarga korban dengan tegas menolak Kejaksaan Agung menetapkan hanya satu tersangka purnawirawan TNI berinisial IS, karena tidak sesuai UU Pengadilan HAM dan fakta lapangan.
Selain itu, keluarga korban menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari pejabat tinggi militer hingga eksekutor di lapangan, harus diadili.
"Setelah itu kami keluarga untuk mengambil bagian dalam pengadilan pelanggaran HAM itu," ucapnya.
Baca juga: Suap Penyidik KPK dan Pengacara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Lagi
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, IS, purnawirawan TNI tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, bakal disidang di Pengadilan HAM, Makassar, Sulawesi Selatan.
IS yang juga bekas perwira penghubung di Kodim Paniai, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dia dianggap bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM di Paniai pada 2014 silam.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Paskah 16 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya, Ada Live Streaming Juga
"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014."
"Akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022).