Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Perencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Istri Ferdy Sambo itu disangka ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Istimewa
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut disangka ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi.

Sementara terkait hasil pemeriksaan terhadap Istri Ferdy Sambo ini, Dedi menuturkan akan disampaikan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers besok, Jumat (19/8). 

"Besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," tegasnya.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tjelasnya.

Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terus berjalan dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang berujung pada penembakan Brigadir J. Adapun laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Ogah Bicara Saat Didatangi Tiga Institusi Lain, Putri Candrawathi Ternyata Sudah Diperiksa Penyidik

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikarenakan tidak terbukti adanya tindak pidana dalam laporan Putri Candrawathi tersebut.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapakan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved