Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Perencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Istri Ferdy Sambo itu disangka ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Istimewa
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut disangka ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP  adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Diperiksa 3 Kali

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka terkait Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved