Polisi Tembak Polisi

LPSK Ingin Ada Rutan Khusus untuk Justice Collaborator, tapi Belum Ada Perkembangan dari Kemenkumham

Sebab, keseluruhan kebijakan terkait rumah tahanan berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Istimewa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai seorang tersangka yang menjadi justice collaborator, seharusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai seorang tersangka yang menjadi justice collaborator, seharusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus.

Hal itu juga merujuk pada kondisi pengamanan yang seharusnya diterapkan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sebetulnya memang, idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyatakan, dengan ditempatkannya seorang justice collaborator di rumah tahanan khusus, maka diyakini akan memudahkan LPSK dalam melakukan perlindungan.

Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka yang menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dengan pengawalan penuh dari LPSK.

Baca juga: Besok Timsus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa

"Itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu (ada rumah tahanan khusus," papar Rully.

Kata Rully, hingga kini LPSK belum memiliki rumah tahanan sendiri.

Sebab, keseluruhan kebijakan terkait rumah tahanan berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Baca juga: Dugaan Tabungan Brigadir Yosua Dikuras, PPATK Bekukan Rekening Sejumlah Pihak

"Sampai hari ini LPSK belum punya rumah tahanan ya, karena kan begini, semua rumah tahanan di bawahnya Dirjenpas."

"Mau yang di kejaksaan, mau yang di kepolisian, administrasinya di bawah Dirjenpas," bebernya.

Kata Rully, pihaknya berencana menempatkan para justice collaborator di rutan khusus. Rencana itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Baca juga: Suap Penyidik KPK dan Pengacara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Lagi

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan terkait pembahasan tersebut.

"Waktu itu pernah sudah kita sampaikan wacana itu, tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK."

"Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," jelasnya.

Kendati begitu, kata Rully, sejak LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator, sudah ada staf dari LPSK yang selalu memantau kondisi Bharada Eliezer di dalam Rutan Bareskrim Polri. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved