Polisi Tembak Polisi
Kerja Sama dengan Bareskrim, LPSK Pastikan Makanan Bharada Eliezer Tak Diracun Selama di Rutan
LPSK juga bakal memberikan penanganan spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memastikan pihaknya menjamin keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Rutan Bareskrim Polri.
"Perlindungan fisik termasuk pengamanan pengawalan, kami bekerja sama dengan Bareskrim, termasuk memastikan soal makanan supaya tidak diracun."
"Supaya aman dan sehat yang pasti untuk Mas Bharada E," tuturnya saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Suap Penyidik KPK dan Pengacara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Lagi
LPSK juga bakal memberikan penanganan spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.
"Satu perlindungan fisik, kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan."
"Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi kepada awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Besok Timsus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa
Kendati begitu, kata Susi, fasilitas tersebut hanya diberikan jika Bharada Eliezer atau tim kuasa hukum membutuhkan.
Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dia mengatakan, selama Bharada Eliezer menjadi justice collaborator, maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK. Termasuk, perlindungan mental dan psikis.
Baca juga: Dugaan Tabungan Brigadir Yosua Dikuras, PPATK Bekukan Rekening Sejumlah Pihak
"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniwan," beber Edwin.
Sebelumnya, LPSK memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhaharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer kini menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut."
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," tutur Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan menerima permohonan justice collaborator, adalah karena Bharada Eliezer bukan pelaku utama.
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."
"Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."
"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana, dan dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," terang Hasto. (Rizki Sandi Saputra)
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|