Berita Tangerang

Gunakan Visa Palsu, 3 WNA Asal Pakistan Dibekuk Imigrasi Bandara Soetta 

Andhika Pandu Kurniawan mengatakan, mereka berhasil diringkus oleh petugas pada saat melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Bandara

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AMK (45), OB (44) dan SZ (30) diamankan Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I khusus Bandara Soekarno-Hatta, lantaran menggunakan visa atau izin tinggal palsu saat masuk ke Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, meringkus tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.

Tiga WNA tersebut berinisial AMK (45), OB (44) dan SZ (30). Ke tiganya diamankan, lantaran menggunakan visa atau izin tinggal palsu saat masuk ke Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Bandara Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan mengatakan, mereka berhasil diringkus oleh petugas pada saat melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Bandara Soetta.

"Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan tiga orang WNA asal Pakistan yaitu, AMK (45), OB (44) dan SZ (30)," ujar Andhika Pandu Kurniawan saat menggelar konfrensi pers, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Pariwisata, Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Sosialisasikan Kemudahan Visa Kunjungan

"Mereka diamankan saat tiba pada Senin (15/8/2022) dengan menggunakan penerbangan Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283)," sambungnya.

Lebih lanjut Pandu menjelaskan, penangkapan terhadap WNA tersebut dilakukan saat petugas menemukan visa C314 yang digunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan Visa Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara AMK diamankan lantaran menggunakan visa C314 milik orang lain, beratas nama ANU.

Lantaran mencurigai tiga orang WNA tersebut, petugas pun akhirnya menyerahkan mereka kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 46 WNI Dideportasi dari Jeddah, Ketahuan Pakai Visa Haji Mujamalah

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui OB adalah Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan yang sama, sedangkan AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia, dan ketiga pelaku ini saling mengenal," kata dia.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka memiliki kerja sama dan akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Jakarta, yang berinisial GA, GPO, dan APO," ungkapnya.

Menurutnya, tiga pelaku tersebut tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi.

Mereka justru mengurus visa melalui agen yang ada di negara asalnya, Pakistan, yaitu kepada RM dan RH.

Untuk mendapatkan visa palsu tersebut, OB harus merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas dirinya dan SZ. Sedangkan AMK membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH. 

Baca juga: Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jaksel Menciduk Enam WNA, Diduga Operasikan Perusahaan Investasi Bodong

"Kami menduga, bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan itu adalah sindikat pemalsuan visa imternasional yang beroperasi di Malaysia," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 121 huruf B Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011. 

"Ke tiganya terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," jelas Pandu.

"Kasus ini sudah P21 dan dua orang WNA asal India yang bersangkutan ini telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang," imbuhnya.

Pandu pun menegaskan, saat ini penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh tiga WNA asal Pakistan itu.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AMK, OB, dan SZ, termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia," ucapnya.

"Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," tutup Andhika Pandu Kurniawan. (M28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved