Polisi Tembak Polisi

Sidang Pertama Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Terhadap Bharada Eliezer Digelar 7 September 2022

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra,istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan perdata dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Gugat Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim

Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

Deolipa menerangkan, total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada Eliezer, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelasnya.

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil, sebab pencabutan tidak ada alasan apa pun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," bebernya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

Baca juga: Tutup Semua Portal di Kompleks Rumah Irjn Ferdy Sambo, Sekuriti Mengaku Dibayar Rp150 Ribu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved