Polisi Tembak Polisi
Sidang Pertama Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Terhadap Bharada Eliezer Digelar 7 September 2022
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," jelasnya.
Gugat Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim
Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Deolipa menerangkan, total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada Eliezer, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil, sebab pencabutan tidak ada alasan apa pun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ronny Talapessy
Deolipa Yumara
Muhammad Boerhanuddin
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kagumi Putri Candrawathi, Neni Datangi Persidangan, Tak Terima Idolanya Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendukung Putri Candrawathi Datangi Ruang Sidang, Berharap 'Idolanya' Bebas dari Tuntutan |
![]() |
---|
Datangi Ruang Sidang, Neni Berharap Majelis Hakim Bebaskan Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Richard Eliezer Sering Memanjatkan Doa Jelang Sidang Putusan 15 Februari 2023 Mendatang |
![]() |
---|
Hadir Secara Langsung di Persidangan, Orangtua Berharap Hakim Beri Vonis yang Adil kepada Bharada E |
![]() |
---|