Polisi Tembak Polisi
Sidang Pertama Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Terhadap Bharada Eliezer Digelar 7 September 2022
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan perdata dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Keduanya melayangkan gugatan karena kuasa mereka dicabut oleh Bharada Eliezer, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu
"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews, Selasa (16/8/2022).
Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada Eliezer, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.
Gugat Rp15 Miliar
Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menggugat mantan kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer, batal demi hukum.
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel, Senin.
Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri
Selain itu, Deolipa menyebut adanya iktikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada Eliezer, dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada Eliezer) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri, dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1, dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum," tuturnya.
Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar.
Baca juga: PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU Meski Punya Akun Sipol
Uang tersebut guna membayar jasa Deolipa dan Boerhanuddin saat membela Bharada Eliezer.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," jelasnya.