HUT RI

167.916 Narapidana Dapat Remisi Umum, Pemerintah Hemat Uang Makan Rp259,28 Miliar

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 WBP di seluruh Indonesia.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Sebanyak 167.916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di HUT ke-77 RI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 167.916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di HUT ke-77 RI.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 WBP di seluruh Indonesia.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik."

"Dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly dalam sambutannya, saat upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-77 di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).

Dari jumlah itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat remisi umum I, dan 2.725 lainnya mendapat remisi umum II.

Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini sebanyak 277.717 orang, yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan.

Baca juga: Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang, diikuti Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait remisi ini, Yasonna pun mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Baca juga: LPSK Bilang Upaya Pemberian Dua Amplop Cokelat di Kantor Ferdy Sambo Gampang Dibuktikan

Ia berharap para warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan.

“Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama dibina di lapas-lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif."

"Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara,” tuturnya.

Baca juga: PN Jaksel Belum Terima Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Soal Pencabutan Kuasa oleh Bharada Eliezer

Ada beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan, dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap 17 Agustus.

Yasonna mengatakan, pemberian remisi umum kepada 168.916 WBP, diprediksi dapat menghemat anggaran makan sebesar Rp259.289.610.000 (Rp259,28 miliar).

“Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman."

Baca juga: Diharapkan Jadi Kado 17 Agustus, Ini Progres Vaksin BUMN dan Merah Putih

"Ada penghematan belanja itu sebanyak Rp289 miliar akibat pengurangan masa hukuman,” beber Yasonna Laoly.

Dari 166.191 WBP penerima remisi umum I, pemerintah menghemat Rp254,35 miliar. Sedangkan dari 2.725 orang penerima remisi umum II, anggaran yang dihemat sebesar Rp4,9 miliar. (Naufal Lanten)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved