Polisi Tembak Polisi

LPSK Bilang Upaya Pemberian Dua Amplop Cokelat di Kantor Ferdy Sambo Gampang Dibuktikan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah.

WartaKota/Rendy Rutama Putra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin mengungkap dugaan upaya penyuapan petugasnya di Kantor Propam Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin mengungkap dugaan upaya penyuapan petugasnya di Kantor Propam Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui rekaman closed circuit television (CCTV).

"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Semua Hasil Temuan Kasus Brigadir Yosua dan Segera Berikan Rekomendasi

Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan memeriksa beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian.

Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022.

"Enggak sulit karena itu staf di Kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh."

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022, Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global

"Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop), tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.

Cara pembuktian lain juga bisa dilakukan, di mana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," terangnya.

KPK Terima Laporan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.

Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved