Pemerkosaan

Remaja Putri di Kresek Kaget, saat Tidur Pulas Celananya Melorot, Ternyata Digagahi Paman

Seorang paman di Krrsek, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa keponakan yang baru berusia 16 tahun. Hal itu dilakukan saat korban lagi tidur pulas.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Seorang paman tega memperkosa keponakannya yang berusia 16 tahun. Hawa nafsu sang paman meningkat saat melihat korban tidur. Kini, sang paman ditangkap serse Polsek Kresek. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang remaja putri kaget bukan main saat didapati celana pendeknya sudah melorot.

Remaja putri berusia 16 tahun yang tinggal di Kresek, Kabupaten Tangerang itu, ternyata menjadi korban pemerkosaan dari pamannya sendiri berinisial SA (23).

Untung, serse Polsek Kresek bergerak cepat, langsung menangkap SA.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, SA diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.

"Ya seorang pria berinisial SA berhasil ditangkap jajaran Polsek Kresek, lantaran diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri," ujar Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada awak media, Senin (15/8/2022).

Romdhon menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula saat korban tengah menginap di kediaman SA yang berada di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7/2022) lalu.

Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan dengan Modus Posting Loker di Medsos

Saat korban tengah tertidur di malam hari, SA pun melakukan perbuatan tak layaknya tersebut.

Setelah itu korban pun terbangun, lantaran merasakan sakit di bagian organ vitalnya.

Korban pun melihat celannya telah terbuka hingga ke bagian paha.

Baca juga: Hasil Penelusuran Jejak Digital, Ternyata Guru Agama Cabul di Depok Sering Nonton Video Seksi Artis

Dan saat terbangun, korban mendapati SA berada di dalam kamarnya dan nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. 

"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," kata Romdhon.

"Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar dan kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya, korban pun meyakini dirinya telah diperkosa," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, korban pun membangunkan istri SA yang merupakan bibinya.

Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. 

Baca juga: Pria Cabul Berkeliaran di Cilodong Depok, Rekam Wanita yang Sedang Tidur

Selanjutnya, korban dan bibinya itu mendatangi SA yang sedang tidur di kamar lainnya, serta mengelak telah melakukan perbuatan asusila.

"Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang dinihari itu juga, dan saat hendak pulang SA ini pun menunjukan gerak-gerik panik," tuturnya.

"Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya dan selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek," terangnya.

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak memburu SA dan langsung berhasil membekuk pelaku di kediamannya pada hari yang sama.

Akibat perbuatannya, SA pun ditetapkan sebagai tersangka dan diherat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved