Polisi Tembak Polisi

LPSK Bilang Upaya Pemberian Dua Amplop Cokelat di Kantor Ferdy Sambo Gampang Dibuktikan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah.

WartaKota/Rendy Rutama Putra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin mengungkap dugaan upaya penyuapan petugasnya di Kantor Propam Polri. 

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu."

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

"Menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."

"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.

Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf," tuturnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo, yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Baca juga: PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU Meski Punya Akun Sipol

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."

"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," beber Roberth.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved