Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Ferdy Sambo Dikroscek Dengan Keterangan Bharada E soal Proses Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Bareskrim Polri dan keterangannya dikroscek dengan pengakuan Ferdy Sambo

Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Komnas HAM mengkroscek pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J dengan memeriksa Bharada E di Bareskrim, Senin (15/8/2022) hari ini. 

Komnas HAM juga menanyakan mengenai peristiwa apa yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi di rumah pribadinya ketika itu.

"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang memengaruhi peristiwa yang ada di TKP," paparnya.

Beberapa lainnya, dikatakan Anam mengenai obstrucion of justice atau menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri itu.

Komnas HAM dikatakan Anam menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo melakukan penghalang-halangan proses hukum pada saat awal kejadian.

Baca juga: Setelah LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM Juga Gagal Periksa Putri Candrawathi

Pertanyaan itu pun diakui Anam telah dijawab dan terkonfirmasi oleh Ferdy Sambo bahwa Sambolah yang bertanggung jawab atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang dan kedua terkait cerita. Jadi, apakah cerita itu betul ataukah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," pungkas Anam.

Pertanyaan terhadap Ferdy Sambo berikutnya oleh Komnas HAM adalah soal kesaksian dan lain sebagainya. Hal itu, lanjut Anam telah dikonfirmasi pihaknya kepada Ferdy Sambo dengan jawaban bahwa Sambo lah yang menjadi orang yang bertanggung jawab dalam membuat cerita itu semua.

Terakhir, Komnas HAM juga berkomunikasi dengan macam-macam cyber selama proses penyelidikan.

"Kita daparkan juga konfirmasi yaitu bagian dari obstruction of justice pascaperistiwa. Jadi, kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan," akunya.

"Sehingga proses penegakan hukum semakin lama semakin bisa cepat sehingga kita bisa mendapatkan proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya," pungkasnya. (M32)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved