Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Ferdy Sambo Dikroscek Dengan Keterangan Bharada E soal Proses Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Bareskrim Polri dan keterangannya dikroscek dengan pengakuan Ferdy Sambo
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Bareskrim Polri serta juga memeriksa lokasi kejadian atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Beberapa hari lalu, Komnas HAM sudah meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo yang diahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, terkait pembunuhan Brigadir J yang diotakinya.
Kini dengan memeriksa Bharada E, maka keterangannya akan dikroscek dan dianalisa dengan keterangan Irjen Ferdy Sambo, apakah ada persesuaian atau bertentangan dalam konstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Semua hal berkaitan dengan Bharada E, pasti kami dalami, dengan konteks peristiwa dan konstruksi dalam peristiwa kematian Brigadir J, yang diakui FS bahwa ia adalah aktor utamanya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Anam mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.
"Kami sudah koordinasi dengan penyidik, nantinya juga dibantu juga tim penyidik untuk prosesnya," tutur Anam.
Baca juga: Tiba di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Lokasi Penembakan Brigadir J
"Kami membagi dua tim, satu tim ke rumah dinas satu lagi ke Bareskrim memeriksa Bharada E," katanya.
Sebelumnya Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka Ferdy Sambo menyangkut beberapa hal.
Tak hanya Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turut hadir memeriksa tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan, lanjut Anam dilakukan dengan menguji kepada Ferdy Sambo mengenai beberapa temuan yang didapat Komnas HAM selama proses penyelidikan.
"Pertama soal waktu. Waktu ini yang paling penting adalah apakah ketika dia sampai ke TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46 itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," tutur Anam kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Bersama Petinggi Polri Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Belasan Polisi Berjaga
Pengujian berikutnya, kata Anam adalah terkait apa yang terjadi di Magelang. Anam mengaku beberapa waktu lalu pihaknya mendalami hal itu khususnya percakapan Brigadir J dengan Vera yang tak lain merupakan kekasih Brigadir J, terkait adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ini juga terkonfirmasi terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang. Memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik. Seperti penyidik sudah juga melakukan proses pendalaman," tandas Anam.
Pengujian selanjutnya yakni apa yang terjadi di Saguling yang merupakan rumah pribadi dari tersangka Ferdy Sambo.
Menurut Anam, pihaknya mempunyai waktu di Saguling mengenai satu peristiwa yang kalau dalam rekaman video, lanjut Anam ada raw material lebih yang berhasil didapatkan oleh Komnas HAM.
Komnas HAM juga menanyakan mengenai peristiwa apa yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi di rumah pribadinya ketika itu.
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang memengaruhi peristiwa yang ada di TKP," paparnya.
Beberapa lainnya, dikatakan Anam mengenai obstrucion of justice atau menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri itu.
Komnas HAM dikatakan Anam menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo melakukan penghalang-halangan proses hukum pada saat awal kejadian.
Baca juga: Setelah LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM Juga Gagal Periksa Putri Candrawathi
Pertanyaan itu pun diakui Anam telah dijawab dan terkonfirmasi oleh Ferdy Sambo bahwa Sambolah yang bertanggung jawab atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang dan kedua terkait cerita. Jadi, apakah cerita itu betul ataukah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," pungkas Anam.
Pertanyaan terhadap Ferdy Sambo berikutnya oleh Komnas HAM adalah soal kesaksian dan lain sebagainya. Hal itu, lanjut Anam telah dikonfirmasi pihaknya kepada Ferdy Sambo dengan jawaban bahwa Sambo lah yang menjadi orang yang bertanggung jawab dalam membuat cerita itu semua.
Terakhir, Komnas HAM juga berkomunikasi dengan macam-macam cyber selama proses penyelidikan.
"Kita daparkan juga konfirmasi yaitu bagian dari obstruction of justice pascaperistiwa. Jadi, kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan," akunya.
"Sehingga proses penegakan hukum semakin lama semakin bisa cepat sehingga kita bisa mendapatkan proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya," pungkasnya. (M32)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Komisioner-Komnas-HAM-Choirul-Anam-83873776.jpg)