Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Berencana atas Brigadir J
Dari pengakuan Irjen ferdy sambo, diketahui bahwa ia merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir Eliezer.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Baca juga: Disinggung Fadli Zon Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Drama Melankolis Jenderal Selesai
Lalu Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Serta menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada pada tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)