Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Berencana atas Brigadir J

Dari pengakuan Irjen ferdy sambo, diketahui bahwa ia merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir Eliezer.

HO
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo mengakui memerintahkan Bharada E dan Brigadir R membunuh Brigadir J. Sebab Ferdy Sambo marah dan emosi, istrinya dilecehkan Brigadir J 

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Disinggung Fadli Zon Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Drama Melankolis Jenderal Selesai

Lalu Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Serta menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada pada tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved