Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pelecehan di Magelang Tidak Logis
Kamaruddin mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait adanya tindakan Brigadir J di Magelang terhadap istri Ferdy Sambo sangat jelas janggal
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait adanya tindakan Brigadir J di Magelang terhadap istri Ferdy Sambo sangat jelas janggal dan tidak logis.
Sebab kata Kamaruddin, jika memang ada pelecehan di Magelang, kenapa istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati tetap MAU bersama dan dikawal Brigadir J dari Magelang ke Jakarta.
"Adakah wanita yang sudah dilecehkan masih mau berjalan bersama dengan ajudan yang sudah melecehkan dia? Itu nonsen," kata Kamaruddin dalam acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Selain itu kata dia, jika memang benar ada pelecehan dan pengancaman oleh Brigadir J ke Putri Chandrawati, mengapa Irjen Ferdy Sambo tetap membiarkan istrinya dikawal Brigadir J dari Magelang ke Jakarta.
"Irjen Pol macam apa yang membiarkan istrinya berjalan bersama dengan pelaku pelecehan dan penodongan. Sangat gak logis dan tak masuk akal. Jadi tersangka jangan mempermalukan diri sendiri. Bertobatlah dan jangan berbohong," kata Kamaruddin.
"Pembohong menggali lubang untuk berbohong lagi," tambah Kamaruddin.
Baca juga: Pengacara Brigadir J: Irjen Macam Apa Biarkan Istrinya Dikawal Pelaku yang Sudah Lecehkan dan Todong
Sehingga katanya pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal adanya dugaan tindakan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, adalah tidak benar dan sebuah kebohongan.
"Jadi pengakuan FS yang menyebutkan ada pelecehan terhadap istrinya PC di Magelang. Tidak masuk akal," kata Kamaruddin.
Sebab kata dia, terekam jelas di CCTV, bahwa dalam perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli , Brigadir J tetap bersama atau mengawal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu yang janggal kata Kamaruddin, jika pelecehan terjadi di Magelang, kenapa pelaporan dilakukan di Jakarta Selatan.
"Sebagai polisi seharusnya Irjen FS melaporkannya di Magelang atau Bareskrim ya," katanya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Munculkan Beragam Spekulasi Terkait Kasus Kematian Brigadir J
"Jadi kebohongan ditutupi lagi dengan kebohongan. Kami tidak percaya Brigadir J melakukan pelecehan, sama sekali tidak," kata Kamaruddin.
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan dari hasil pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka, diketahui Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir R melakukannya.
"Hasil pemeriksaan sejak pukul 11.00 sampai pukul 18.00 hari ini, bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).
Karenanya kata Andi, Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Brigadir R, untuk merencanakan pembunuhan atas Brigadir J.
"Tersangka FS, lalu memanggil Bharada E dan Brigadir R untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua" kata Andi.
Menurut Andi, keterangan dan pengakuan Ferdy Sambo ini dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Timsus Bareskrim Polri Ungkap Amarah dan Emosi Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8/2022).
Ini adalah pemeriksaan pertama timsus terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo membenarkan Timsus tengah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di ruang khusus di Mako Brimob.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," katanya.
Baca juga: Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Ulah Brigadir J di Magelang Lukai Harkat dan Martabat Keluarga
Selain memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo, kata Dedi, timsus juga akan memeriksa tersangka lain berinisial KM di Bareskrim Polri, serta memeriksa ulang Brigadir R dan Bharada E.
Pemeriksaan terhadap KM kata dia adalah yang kedua kalinya sebagai tersangka, setelah penyidik Bareskrim meminta keterangan beberapa waktu lalu.
"Untuk pemeriksaan KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga akan memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kematian Brigadir J.
Pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya itu akan dilakukan di Mabes Polri siang ini.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujarnya kepada wartawan Selasa (9/8/2022).
Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penembakan terhadap Brigadir J, katanya dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Perintahkan Bharada E dan Brigadir R Bunuh Brigadir J
Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
"Apakah FS terlibat atau menembak langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.
Dalam kasus ini Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky, KW dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Lalu Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Serta menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada pada tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)