Rabu, 8 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Akui Perintahkan Bharada E dan Brigadir R Bunuh Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo akui menyuruh Bharada E dan Brigadir R bunuh Brigadir J. Hal itu dikatakan di pemeriksaan pertama sebagai tersangka

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memberikan keterangan pers terkait status tersangka Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan dari hasil pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka, diketahui Ferdy Sambo mengaku merencanakan membunuh Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir R melakukannya.

"Hasil pemeriksaan sejak pukul 11.00 sampai pukul 18.00 hari ini, bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yosua," kata Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).

"Tersangka FS, lalu memanggil Bharada E dan Brigadir R untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua" kata Andi.

Baca juga: Pertama Kalinya, Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob

Menurut Andi, keterangan dan pengakuan Ferdy Sambo ini dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8/2022).

Ini adalah pemeriksaan pertama timsus terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo membenarkan Timsus tengah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di ruang khusus di Mako Brimob.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," katanya.

Selain memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo, kata Dedi, timsus juga akan memeriksa tersangka lain berinisial KM di Bareskrim Polri.

Baca juga: Pertama Kalinya, Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob

Baca juga: Disinggung Fadli Zon Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Drama Melankolis Jenderal Selesai

Pemeriksaan terhadap KM kata dia adalah yang kedua kalinya sebagai tersangka, setelah penyidik Bareskrim meminta keterangan beberapa waktu lalu.

"Untuk pemeriksaan KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga akan memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kematian Brigadir J.

Pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya itu akan dilakukan di Mabes Polri siang ini.

Baca juga: Bharada E Sebut Tidak Ada Pelecehan saat Diperintahkan Tembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved