Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Beberkan Alasan Sensitif Motif Penembakan Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Menurut Mahfud, dari informasi yang diperoleh dalam kasus penembakan Brigadir J, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan

Istimewa
Mahfud MD tahu motif pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo 

Adapun dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Berkaitan dangan Pasal 51 Ayat 1 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena perintah atasan yang dapat menjadi argumentasi untuk menghapus tanggung jawab adalah kalau perintah atasan itu adalah perintah atasan yang sah yang dibenarkan oleh Undang-undang," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.

Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.

"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."

"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.

Keluarga Bharada E Minta Maaf

Samuel Hutabarat ayah mendiang Brigadir Yosua saat dihubungi paman Bharada E dari Manado
Samuel Hutabarat ayah mendiang Brigadir Yosua saat dihubungi paman Bharada E dari Manado (Istimewa)

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J telah menerima permohonan maaf dari keluarga Bharada E.

Permohonan maaf dari Bharada E disampaikan oleh paman Bharada E dari Manado.

"Tadi pamannya sudah meminta maaf, Bharada E melalui pamannya yang ada di Manado meminta maaf atas kejadian ini," Kata AyahBrigadir Yosua, Samuel Hutabarat, Rabu (10/8/2022).

Samuel menyebut keluarga dari Brigadir Yosua menerima permintaan maaf dari keluarga Bharada E.

"Kita selaku umat manusia dan umat beragama tentu agama apapun pastilah diajarkan untuk saling memaafkan," ucapnya.

Namun di negara hukum ia menyebut proses hukum harus tetap berjalan.

"Dalam hal ini kita tinggal di negara NKRI yang berlandaskan hukum tentu proses hukum terus berjalan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Baitur Rohman) (TribunJambi) (KompasTV)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved