Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Beberkan Alasan Sensitif Motif Penembakan Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Menurut Mahfud, dari informasi yang diperoleh dalam kasus penembakan Brigadir J, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Menurut Mahfud, dari informasi yang diperoleh dalam kasus tersebut, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan, hingga dugaan pemerkosaan.
Hal-hal tersebut sangat sensitif jika diumbar secara umum karena menyangkut privasi korban.
"Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka buka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif," ujar Mahfud MD saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
Mahfud menambahkan, dari informasi tersebut, dirinya berkesimpulan bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini sensitif dan masih dalam ranah penyidikan kepolisian.
Untuk itulah, dirinya tidak bisa memberi pernyataan lebih jauh soal motif pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan kepada Kepolisian untuk menjelaskan konstruksi perkaranya.
Ia juga meyakini, ke depan, Kepolisian akan membuka motif pembunuhan Brigadir J ke publik dan nantinya juga akan dibuka di pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Beri Keterangan Salah di Kasus Brigadir Yosua Diperiksa, Ini Kata Kadiv Humas
"Saya banyak dapat bocoran, tetapi saya tidak boleh menyatakan, biar dikonstruksi dulu. Bocorannya mungkin tidak pernah muncul di publik dan sifatnya sensitif, menyangkut orang dewasa," ujarnya.
Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja, jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.
4 Tersangka
Polri sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tembak polisi rumah jenderal atau kasus meninggalnya Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada R, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR serta KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Bharada E: Dari Magelang Putri Candrawathi Menangis, Diduga Bertengkar dengan Suaminya Ferdy Sambo
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.
Tanggapan Pengamat
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, juga menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.
"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.
Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.
Penjelasan Ahli Hukum
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai Bharada E tetap bisa dipidana karena menembak Brigadir J, meskipun menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Adapun dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
"Berkaitan dangan Pasal 51 Ayat 1 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena perintah atasan yang dapat menjadi argumentasi untuk menghapus tanggung jawab adalah kalau perintah atasan itu adalah perintah atasan yang sah yang dibenarkan oleh Undang-undang," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.
Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.
"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."
"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Keluarga Bharada E Minta Maaf

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J telah menerima permohonan maaf dari keluarga Bharada E.
Permohonan maaf dari Bharada E disampaikan oleh paman Bharada E dari Manado.
"Tadi pamannya sudah meminta maaf, Bharada E melalui pamannya yang ada di Manado meminta maaf atas kejadian ini," Kata AyahBrigadir Yosua, Samuel Hutabarat, Rabu (10/8/2022).
Samuel menyebut keluarga dari Brigadir Yosua menerima permintaan maaf dari keluarga Bharada E.
"Kita selaku umat manusia dan umat beragama tentu agama apapun pastilah diajarkan untuk saling memaafkan," ucapnya.
Namun di negara hukum ia menyebut proses hukum harus tetap berjalan.
"Dalam hal ini kita tinggal di negara NKRI yang berlandaskan hukum tentu proses hukum terus berjalan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Baitur Rohman) (TribunJambi) (KompasTV)