Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Beberkan Alasan Sensitif Motif Penembakan Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Menurut Mahfud, dari informasi yang diperoleh dalam kasus penembakan Brigadir J, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Menurut Mahfud, dari informasi yang diperoleh dalam kasus tersebut, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan, hingga dugaan pemerkosaan.
Hal-hal tersebut sangat sensitif jika diumbar secara umum karena menyangkut privasi korban.
"Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka buka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif," ujar Mahfud MD saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
Mahfud menambahkan, dari informasi tersebut, dirinya berkesimpulan bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini sensitif dan masih dalam ranah penyidikan kepolisian.
Untuk itulah, dirinya tidak bisa memberi pernyataan lebih jauh soal motif pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan kepada Kepolisian untuk menjelaskan konstruksi perkaranya.
Ia juga meyakini, ke depan, Kepolisian akan membuka motif pembunuhan Brigadir J ke publik dan nantinya juga akan dibuka di pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Beri Keterangan Salah di Kasus Brigadir Yosua Diperiksa, Ini Kata Kadiv Humas
"Saya banyak dapat bocoran, tetapi saya tidak boleh menyatakan, biar dikonstruksi dulu. Bocorannya mungkin tidak pernah muncul di publik dan sifatnya sensitif, menyangkut orang dewasa," ujarnya.
Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja, jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.
4 Tersangka
Polri sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tembak polisi rumah jenderal atau kasus meninggalnya Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada R, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR serta KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.