Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK

Lantas, bagaimana jika sesuatu yang disita atau dirampas dari koruptor berupa binatang seperti sapi?

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
KPK meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). 

Namun, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, KPK membatalkan usulan dimaksud.

"Komisi III menyetujui anggaran 2021 Rp100 miliar untuk pembangunan gedung."

"2020 udah disetujui, tapi karena kita batalkan, karena masih ada Covid. KPK memiliki sensitivitas," beber Firli.

Berdiri di Lahan Fuad Amin

Gedung Rupbasan KPK ini di Cawang, Jakarta Timur berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi milik mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Fuad merupakan bekas terpidana korupsi dalam kasus suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu."

"Yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," ucap Sekjen KPK Cahya Harefa saat membacakan pertanggungjawaban, saat peresmian Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved