Polisi Tembak Polisi
Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo, Ini Kata Kamaruddin
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan dari ancaman yang diterima Brigadir J oleh skuat lama, bisa diprediksi apa motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Baca juga: Jalani Proses Pemeriksaan, Putri Chandrawati Sempat Bertemu Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-jadi-otak-pembunuh-Brigadir-J-dan-jadi-tersangka.jpg)