Polisi Tembak Polisi
Sampaikan Informasi ke Publik Lebih Dulu, Kuasa Hukum Bharada E Disentil Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sentil kuasa hukum Bharada E karena mendahului penyampaian informasi ke publik tersangka baru kasus Brigadir J.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Miftahul Munir
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal pemetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022).
"Kita sebagai lawyer memelindungi semaksimal hukum acara berlaku, enggak mau bantu kalau enggak terbuk gimana. Sampaikan transparan apa yang terjadi nanti kita cari faktor yang ringan dia," tegasnya.
Menurutnya, kalau Bharada E berkata jujur dengan kematian Brigadir J, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan cepat.
Kemudian akan mempermudah penyidik mencari siapa saja pelaku lain dalam pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin, surat kuasa di depan kita tanda tangan, ngobrol cerita yang sebenarnya," jelasnya.(m26)