Penembakan

Bharada E Sebut Atasan Gunakan Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Biar Seolah Ada Baku Tembak

Burhanuddin menjelaskan senjata milik Brigadir J digunakan oleh atasan kliennya untuk menembak tembok atau dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/TribunJakarta
Ilustrasi - Bharada E jelaskan kronologi saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo 

Burhanuddin pun memastikan bahwa luka tersebut bukan karena akibat insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti pernyataan polisi sebelumnya.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan Bharada E, pistol milik Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia mulanya diambil oleh atasannya.

Setelah itu, sang atasan memakainya untuk menembak jari kelingking dan jari manis Brigadir J.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, terkait kliennya Bharada E yang juga turut menembak Brigadir J, hal itu dilakukan karena perintah dari atasannya.

Namun, Burhanuddin enggan secara spesifik menyebut nama atasan Bharada E yang dimaksudkannya itu.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.

Karena berada di bawah tekanan atasannya, kata Burhanuddin, kliennya terpaksa menembak Brigadir J.

Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. Hal tersebut berlaku di kepolisian.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).

Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan kalau di kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.

"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.

Artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved