Penembakan
Bharada E Sebut Atasan Gunakan Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Biar Seolah Ada Baku Tembak
Burhanuddin menjelaskan senjata milik Brigadir J digunakan oleh atasan kliennya untuk menembak tembok atau dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan sejumlah pengakuan mengejutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia sampaikan kepada penyidik.
Sebagian isi BAP tersebut, dibeberkan tim kuasa hukumnya ke publik.
Salah satunya mengenai misteri baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang disebut tak pernah terjadi.
Bharada E menyebutkan bahwa peristiwa penembakan yang sempat dijelaskan polisi, tidak benar.
Di sisi lain, Bharada E menyebut bahwa bekas tembakan di dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo berasal dari senjata api milik Brigadir.
Ia mengatakan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat digunakan oleh atasannya.
Baca juga: Meski Tertekan, Bharada E Tak Kuasa Menolak Perintah Atasan untuk Ikut Habisi Nyawa Brigadir Yosua
Bharada E menceritakan ihwal penggunaan senjata milik Brigadir J itu di hari kematian korban kepada kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan senjata milik Brigadir J digunakan oleh atasan kliennya untuk menembak tembok atau dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Burhanuddin, hal itu sengaja dilakukan sang atasan untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada hari kematian Brigadir J, Rabu, 8 Juli 2022 lalu.
Burhanuddin menyebut adanya proyektil peluru di lokasi kejadian hanyalah alibi.
Baca juga: Viral Pernyataan Ketua Kompolnas Benny Mamoto Sebut Bharada E Jago Menembak, Beda dengan LPSK
Termasuk bekas tembakan di dinding rumah Irjen Ferdy Sambo itu agar ada kesan telah terjadi baku tembak.
Namun demikian, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke arah dinding dan tubuh Brigadir J.
"Ya nanti pengembangan penyidikan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi pada Senin (8/8/2022), seperti dikutip dari TribunJakarta.
Selain ke dinding rumah Irjen Ferdy Sambo, Burhanuddin melanjutkan, senjata Brigadir J juga dipakai atasan untuk menembak jari-jari korban.
Karena tembakan tersebut, mengakibatkan jari manis dan kelingking tangan kanan Brigadir J terluka, bahkan hingga mengalami patah-patah.
Baca juga: LPSK Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo untuk Lakukan Asesmen Psikologis kepada Putri Candrawathi
Burhanuddin pun memastikan bahwa luka tersebut bukan karena akibat insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti pernyataan polisi sebelumnya.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan Bharada E, pistol milik Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia mulanya diambil oleh atasannya.
Setelah itu, sang atasan memakainya untuk menembak jari kelingking dan jari manis Brigadir J.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, terkait kliennya Bharada E yang juga turut menembak Brigadir J, hal itu dilakukan karena perintah dari atasannya.
Namun, Burhanuddin enggan secara spesifik menyebut nama atasan Bharada E yang dimaksudkannya itu.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.
Karena berada di bawah tekanan atasannya, kata Burhanuddin, kliennya terpaksa menembak Brigadir J.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. Hal tersebut berlaku di kepolisian.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan kalau di kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.
Artikel ini tayang di Kompas.tv