Sabtu, 16 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Gambarkan Posisi Brigadir J Tanpa Bisa Melawan Saat Ditembak

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh. Terkuak kondisi saat dibunuh.

Tayang:
Kolase foto/TribunJakarta
Ilustrasi - Bharada E jelaskan kronologi saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.

Kronologi kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.

Baca juga: Bharada E Ajukan Permohonan Sebagai JC Hari Ini, Bongkar Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo

Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP.

Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan  Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadi justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Sempat Was-was, Bharada E Mengaku Lega Tak Ditempatkan Satu Sel dengan Irjen Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved